Selasa, 11 Februari 2020

MEMAHAMI LEBIH DALAM MENGENAI BADAN USAHA



Nama                    : Binsar Nainggolan
NIM                      : 110011900037
Mata Kuliah         : Masalah Badan Hukum
Semester               : Genap
Tahun                    : 2020
Dosen                    : Dr. Drs. Hj. Siti Nurbaiti. S.H. ,M.H.

TUGAS KULIAH
1.          Jelaskan apa yang dimaksud dengan Lex Specialist derogate Lex Generalis?  Berikan contoh
Jawab:
Merupakan azas  pemafsiran yang menyatakan bahwa Hukum yang bersifat khusus (lex specialist) mengesampingkan hukum umum (lex generalis). Artinya dalam melihat suatu hal, jika mengenai hal tersebut terdapat pada dua aturan yaitu pada aturan umum dan aturan khusus. Maka yang digunakan adalah aturan khusus.
                Contoh
Dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintah daerah yang bersifat khusus (lex Specialis) sehingga ada keistimewaan daerah yang gubernur nya tidak dipilih secara demokratis, seperti :
DI Jogjakarta tetap dipertahankan (UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta)
DIwilayah DKI Jakarta dimana walikota dan bupati ditunjuk gubernur sesuai UU Administrasi DKI Jakarta. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (“UU 29/2007”)

2.          Jelaskan mengapa Persekutuan Perdata, Firma dan CV dikatakan sebagai badan usaha yang BUKAN badan hukum! Sertakan juga dasar hukumnya.
Jawab :
PP, FIRMA dan CV adalah badan usaha yang BUKAN Badan Hukum. Hal ini karena badan usaha ini tidak ada pemisahan harga kekayaan antara persekutuan dengan pribadi sekutu-sekutunya yang  disahkan oleh kemenkumham sehingga :
1.       Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
2.       Pada perusahaan ini, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
3.       Harta kekayaan dalam perusahaan ini adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya, dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan.
4.       Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga
Dasar Hukum
1.       Persekutuan Perdata (PP)
Definisi PP                                 : Pasal 1618 KUHPer
Unsur-unsur dalam PP         : Pasal 1619 & 1624 KUHPer
Syarat Pendirian PP               : Pasal 1320 KUHPer
Jenis-jenis PP                          : Pasal 1620-1623 KUHPer
Pengurusan PP                       : Pasal 1636-1641 KUHPer
Pembagian keuntungan      : Pasal 1633 KUHPer
Hal-hal yang dilarang            : Pasal 1634-1635 KUHPer
Pertanggungjawaban           : Pasal 1636-1645 KUHPer
Bubarnya PP                            : Pasal 1646-1647 KUHPer
2 FIRMA
Definisi dan Pendirian          : Pasal 16-35 KUHD
Sekutu Firma                           : Pasal 17 KUHD
Proses Pembubaran             : Pasal 1646-1652 KUHPer & Pasal 31-35 KUHD
Keuntungan Firma                 : Pasal 1633-1635 KUHPer
3 CV
Definisi dan Pendirian          : Pasal 19-22 KUHD & Pasal 32 KUHD
Unsur CV Sebagai Firma      : Pasal 16&18 KUHD
Tanggungjawab sekutu       : Pasal 18 KUHD, Pasal 20:2 KUHD & Pasal 21 KUHD
Pembagian keuntungan      : Pasal 1633-1635 KUHPer


3.          A, B, C ingin mendirikan Kantor Hukum. Mereka masih bingung menentukan badan usaha dan nama yang cocok untuk mereka dirikan. Bantulah mereka untuk memilih Badan usaha yang cocok, sertakan juga dasar hukum dan akibat hukumnya.
Jawaban:
Badan Usaha yang cocok untuk kantor Hukum adalah PP (Persekutuan Perdata) landasan hukum Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004
Dasar hukum yang mengatur badan usaha PP ini dijelaskan pada Pasal 1618-1652 KUHPer
Akibat Hukum: Pasal 1636-1645 KUHPer
Mengenai akibat hukum, dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu tanggung jawab intern para sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama (intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau pihak ketiga untuk menjadi Pengurus persekutuan perdata guna melakukan semua tindakan kepengurusan atas nama persekutuan perdata (Pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama Persekutuan perdata dan atas nama mereka (Pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua (ekstern), dalam Pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu”.
Persekutuan Perdata mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan tidak dilaksanakan, sehingga jika perikatan itu benar-benar tidak dilaksanakan maka sekutu yang bertanggung jawab dapat diganggu gugat untuk memenuhi prestasinya (Pasal 1642-1645 KUHPerdata) :
“Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan piak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun ia mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan”.
Perbuatan tersebut baru mengikat sekutu-sekutu yang lain apabila :
nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu yang lain; dan hasil perbuatan / keuntungannya itu telah nyata -nyata dinikmati oleh persekutuan. Apabila beberapa orang sekutu persekutuan perdata hubungan dengan pihak ketiga , maka para sekutu tidak dapat dipertangung jawabkan sama rata, meskipun pemasukkan mereka masing-masing tidak sama, kecuali apabila dalam perjanjian yang dibuatnya dengan pihak ketiga itu dengan tegas ditetapkan imbangan pertanggung jawaban masing-masing sekutu menurut perjanjian itu. Apabila seorang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu. Bentuk pertanggungjawabannya pribadi untuk keseluruhan adalah :
Pasal 1131 KUHPerdata : segala bentuk kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tetap baik yang sudah ada maupun yang akan ada merupakan jaminan bagi seluruh perikatan; dan
Pasal 1132 KUHPerdata : harta benda tersebut merupakan jaminan bagi semua kreditornya, hasil penjualan harta benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditor kecuali bila diantara para kreditor ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan

Penamaan yang cocok adalah :
1.       A & Partner
2.       AB & Partner
3.       ABC & Parner
4.       ABC

                               
4.          A, B, C dan D adalah 4 sekawan sepat untuk mendirikan suatu perusahaan jasa dibidang perawatan lansia. B tidak ingin namanya dikenal sebagai salah satu pemilik perusahaan tersebut. A, B, C sepakat untuk mempercayakan pengelolaan perusahaan tersebut pada D.
Pertanyaan :
ð  Jelaskan menurut saudara, badan usaha apa yang paling tepat untuk didirikan oleh 4 sekawan tersebut.
Jawaban:
Badan usaha yang paling cocok untuk didirikan oleh 4 sekawan tersebut adalah CV, karena dalam CV ada dua sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Dengan memilih mendirikan CV maka B bisa menjadi sekutu pasif dimana B hanya menyetorkan modal tanpa ada namanya dalam pengelolaan perusahaan.
ð  Apakah badan usaha yang mereka dirikan merupakan badan hukum? Jelaskan
Jawaban:
Yang didirikan adalah CV. Untuk CV bukanlah merupakan badan usaha berbadan hukum. Karena CV tidak perlu didaftarkan dan mendapat persetujuan dari Kemenkumham dan tidak ada pemisahan harga badan usaha dengan harga pada sekutunya.
ð  Apakah B dapat melakukan pengurusan terhadap perusahaan tersebut? Jelaskan disertai dasar hukumnya.
Jawaban:
B tidak dapat melakukan pengurusan terhadap perusahaan, karena B merupakan sekutu Pasif yang hanya turut serta menyetorkan modal nya ke badan usaha, karena sejak awal B tidak ingin namanya dikenal sebagai pemilik badan usaha. Hal ini diatur dalam pasal 19-22 KUHD

5.       P, X, Y dan Z sepakat mendirikan PT yang bergerak dalam bidang travel. Mereka menyetorkans ejumlah modal yang sama besar kedalam PT dan mereka sepakat P diangkat sebagai komisaris. Sedangkan X diangkat menjadi direktur. Setelah dibuat anggaran dasar X melakukan perikatan terhadap pihak ketiga tanpa diketahui dan disetujui oleh P, Y dan Z. perikatan dengan pihak ketiga tersebut kemudian menimbulkan kerugian yang besar pada PT.
Pertanyaan
ð  Jelaskan tahap-tahap pendirian suatu PT
Jawaban: Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
1.       Membuat Akte Perusahaan.
Nama PT, Tempat dan kedudukan, Maksud dan Tujuan,
Struktur permodalan (UU no 40 tahun 2007) Modal dasar minimal 50jt & minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.
Pengurus PT
2.       Mendapatkan surat keterangan domisili usaha
3.       Membuat NPWP perusahaan
4.       Mendapatkan surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari Departemen hukum dan Ham
5.       Mengurus SIUP
6.       Mengurus TDP

ð  Bagaimana tanggungjawab para pemegang saham yang menyebabkan kerugian sebelum pendirian PT disahkan oleh menteri hukum dan HAM, Jelaskan
Jawaban: Menurut Pasal 3 ayat (2) UU PT
Sebelum pendirian PT mendapatkan pengesahkan dari menteri Hukum dan Ham, maka belum terdapat pemisahan harga kekayaan antara persekutuan dengan pribadi sekutu-sekutunya maka jika terjadi kerugian perusahaan sebelum mendapatkan pengesahan ini, pemegang saham bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi secara pribadi, apabila jumlah kerugian melebihi asset yang dimiliki PT maka pemilik saham harus bertanggungjawab atas kerugian sampai dengan harga pribadi yang dimilikinya

ð  Bagaimana tanggungjawab para pemegang saham yang menyebabkan kerugian sesudah pendirian PT di sah kan oleh mentri humum dan HAM, Jelaskan.
Jawaban: menurut Pasal 3 ayat (1) UUPT
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”
Berdasarkan penjelasan UUPT tersebut, maka Jika pendirian PT sudah mendapatkan pengesahkan dari menteri Hukum dan Ham, maka sudah ada pemisahan harga kekayaan antara persekutuan dengan pribadi sekutu-sekutunya maka jika terjadi kerugian perusahaan para pemegang saham bertanggungjawab atas kerugian hanya sebatas modal yang disetorkan atau nilai saham yang dimilikinya saja.


                     
6.       Jelaskan perbedaan :
ð  Firma dengan CV
Jawab
Perbedaan Firma dengan CV dapat dilihat dari beberapa sisi antara lain:
1.       Pengertian
Menurut pasal 16 KUHD Firma merupakan perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, sedangkan CV merupakan persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer
2.       Dasar Hukum
Secara bersama firma dan CV diatur dalam ketentuan KUHPer, yaitu ketentuan tentang persekutuan perdata dan perikatan (pasal 1282, 1616-1645) namun secara penjabaran pada Firma diatur dalam KUHD pasal 16-35 sedangkan khusus mengenai CV  diatur dalam KUHD pasal 19-22.
3.       Pendirian
Firma didirikan berdasarkan akta otentik (diatur dalam KUHD pasal 22), akta pendirian harus didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan melalui berita negara (pasal 23 & 28 KUHD) untuk menjalankan operasionalnya harus mengurus izin daftar perusahaan (UU no 3 tahun 1982), UKL, UPL/AMDAL (UU no 32 Tahun 2009)Dsb, sedangkan pada CV pendiriannya harus melalui suatu perjanjian pendirian karena melibatkan lebih dari satu orang. Setelah proses pendirian selesai pengusaha harus mendaftarkan CV pada departemen perindustrian dan perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan tentang wajib daftar perusahaan.
4.       Tanggungjawab
Pad Firma, setiap sekutu dapat dapat melakukan perikatan dengan pihak ketiga untuk dan atas nama perseroan tanpa perlu adanya surat kuasa khusus dari sekutu lainnya. Jadi semua sekutu bertanggungjawab secara tanggung menanggung/tanggung renteng (KUHD padal 18) sedangkan pada CV terdapat dua macam sekutu yaitu sekutu aktif (komlementer) yang disamping mananamkan modal kedalam perusahaan juga bertugas mengurus perusahan dan sekutu pasif(komanditer) yang hanya memasukkan modal saja dan tidak terlibat atas pengurusan perusahaan, akibat dari hal tersebut. Tanggungjawab sekutu aktif dan sekutu pasif menjadi berbeda. Sekutu aktif bertanggungjawab tidak hanya sebatas kekayaan CV namun juga kekayaan pribadi jika diperlukan, sednagkan untuk sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang disetorkan kedalam CV (Pasal 21 KUHD).
5.       Rugi/Laba
Pada Firma pembagian kerugian dan laba diatur dalam pasal 1633-1635KUHPer, pasal ini mengatur jika kerugian/keuntungan tidak diatur tersendiri dalam perjanjian dengan batasan : 1. Tidak diperbolehkan memberikan seluruh keuntungan pada sorang sekutu saja, 2. Diperbolehkan jika membagi kerugian pada seorang sekutu saja. 3. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan. Sedangkan pada CV, jika pembagian kerugian dan keuntungan tidak diatur dalam perjanjikan maka berlaku ketentuan pasal 1131 dan 1132 KUHD dimana sekutu aktif tidak bertanggungjawab sebatas modal disetor namun juga terhadap harta pribadi yang dimilikinya, sedangkan untuk sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan. (pasal 1625 KUHPer & pasal 20 ayar 3 KUHD).   


ð  PT dengan PT (Persero)
Jawaban:
Perbedaan PT dengan PT (Persero) dapat dilihat dari beberapa sisi, antara lain:
1.       Jumlah Pendiri atau Pemegang saham.
Pada Pasal 7 Ayat (1) UU PT mengenai syarat pendirian PT “dua orang atau lebih” tidak diperlukan pada pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, tetapi tetap berlaku untuk Persero yang hanya sebagian saja modalnya dimiliki negara (selanjutnya dikategorikan menjadi PT Terbuka). Sedangkan untuk PT syarat tersebut masih berlaku.
2.       Kepemilikan saham
Pada PT kepemilikan saham sepenuhnya milik masyarakat sedangkan Untuk PT (Persero) kepemilikan saham bisa sepenuhnya oleh pemerintah maupun minimal 51% milik pemerintah serta selebihnya milik masyarakat umum (Pasal 7 Ayat (7) UU PT).
3.       Audit
Untuk PT audit hanya dilakukan oleh audit internal dan audit eksternal sedangkan untuk PT Persero, audit juga dilakukan oleh BPK (UU No. 19 tahun 2003 dan UU No. 40 tahun 2007). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit terhadap Persero sebagai akibat UU No. 17 tahun 2003 dan UU No.1 tahun 2004 masih menganggap bahwa kekayaan Persero adalah keuangan negara.